๐Fatwa dan Pandangan ulama tentang HIPNOTERAPY
KOMPILASI FATWA & PANDANGAN ULAMA: HIPNOTERAPI DALAM ISLAM
1. Fatwa MUI No. 4 Tahun 2017
Tentang: Pengobatan Non-Medis yang Tidak Bertentangan dengan Syariat
Isi Penting:
• Pengobatan non-medis termasuk hipnoterapi diperbolehkan(mubah) dengan syarat:
1. Tidak mengandung unsur kesyirikan.
2. Tidak bertentangan dengan aqidah Islam.
3. Tidak menggunakan bantuan jin, sihir, mantra, atau khurafat.
4. Dilakukan oleh orang yang kompeten dan bertanggung jawab.
5. Tidak bertentangan dengan prinsip medis dan kesehatan.
Dasar Hukum:
• Al-Qur’an: “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman…” (QS. Al-Isra: 82).
• Kaidah Fiqih: “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang melarang.”
⸻
2. Komisi Fatwa Lainnya (Internal Ulama)
Beberapa lembaga fatwa daerah (seperti MUI DKI Jakarta, MUI Jawa Timur) mengacu pada fatwa pusat dan tidak mengharamkan hipnoterapi, selama:
• Tidak merugikan pasien.
• Tidak digunakan untuk memanipulasi kehendak bebas manusia.
• Mengandung unsur edukasi atau penyembuhan, bukan pertunjukan mistik.
⸻
3. Fatwa & Pandangan Ulama dan Praktisi Islami
a. KH. Ali Mustafa Yaqub (Almarhum) – Mantan Imam Besar Istiqlal
“Jika hipnoterapi tidak mengandung unsur sihir, dan dilakukan secara ilmiah, maka bukan bagian dari yang dilarang dalam Islam.”
b. Ustadz Amru Khalid (da’i internasional)
Menyatakan bahwa pengaruh kata-kata dan sugesti positif adalah bagian dari sunnatullah dalam psikologi manusia, selama tidak menghilangkan ikhtiar dan doa.
c. Dr. Zakir Naik
“Hipnosis atau sugesti bukan sihir jika dilakukan secara ilmiah. Jika tanpa bantuan kekuatan gaib, maka tidak bertentangan dengan Islam.”
⸻
4. Panduan Praktis Hipnoterapi Syariah
Diterbitkan oleh: Asosiasi Hypnotherapy Islami Indonesia (AHII) dan beberapa pesantren modern.
• Hipnoterapi Islami disusun berdasarkan kaidah fiqih, nilai-nilai tauhid, serta pendekatan ruhani seperti:
• Zikir (relaksasi Islami).
• Doa dan afirmasi Qurani.
• Niat yang benar.
• Sugesti verbal yang tidak menyimpang dari syariat.
⸻
5. Prinsip Syariah dalam Hipnoterapi
Prinsip Islam | Implementasi Hipnoterapi Syariah |
Tauhid | Menjaga keyakinan bahwa kesembuhan datang dari Allah. |
Niat Ikhlas | Terapi untuk membantu, bukan memanipulasi. |
Ilmu | Menggunakan teknik yang teruji, bukan mistik. |
Amanah | Menjaga kerahasiaan dan integritas pasien. |
Tidak Zalim | Tidak memaksa atau menyakiti. |
Penutup
Hipnoterapi bukanlah haram secara mutlak, selama memenuhi syarat keislaman:
• Ilmiah, etis, dan syar’i.
• Digunakan untuk terapi, penyembuhan, dan kebaikan.
• Tidak menyimpang dari tauhid dan akhlak Islam.
Komentar
Posting Komentar