๐ŸŒFatwa dan Pandangan ulama tentang HIPNOTERAPY

 KOMPILASI FATWA & PANDANGAN ULAMA: HIPNOTERAPI DALAM ISLAM


1. Fatwa MUI No. 4 Tahun 2017


Tentang: Pengobatan Non-Medis yang Tidak Bertentangan dengan Syariat


Isi Penting:

Pengobatan non-medis termasuk hipnoterapi diperbolehkan(mubah) dengan syarat:

1. Tidak mengandung unsur kesyirikan.

2. Tidak bertentangan dengan aqidah Islam.

3. Tidak menggunakan bantuan jin, sihir, mantra, atau khurafat.

4. Dilakukan oleh orang yang kompeten dan bertanggung jawab.

5. Tidak bertentangan dengan prinsip medis dan kesehatan.


Dasar Hukum:

Al-Qur’an: “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman…” (QS. Al-Isra: 82).

Kaidah Fiqih: “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang melarang.”



2. Komisi Fatwa Lainnya (Internal Ulama)


Beberapa lembaga fatwa daerah (seperti MUI DKI Jakarta, MUI Jawa Timur) mengacu pada fatwa pusat dan tidak mengharamkan hipnoterapi, selama:

Tidak merugikan pasien.

Tidak digunakan untuk memanipulasi kehendak bebas manusia.

Mengandung unsur edukasi atau penyembuhan, bukan pertunjukan mistik.



3. Fatwa & Pandangan Ulama dan Praktisi Islami


a. KH. Ali Mustafa Yaqub (Almarhum) – Mantan Imam Besar Istiqlal


“Jika hipnoterapi tidak mengandung unsur sihir, dan dilakukan secara ilmiah, maka bukan bagian dari yang dilarang dalam Islam.”


b. Ustadz Amru Khalid (da’i internasional)


Menyatakan bahwa pengaruh kata-kata dan sugesti positif adalah bagian dari sunnatullah dalam psikologi manusia, selama tidak menghilangkan ikhtiar dan doa.


c. Dr. Zakir Naik


“Hipnosis atau sugesti bukan sihir jika dilakukan secara ilmiah. Jika tanpa bantuan kekuatan gaib, maka tidak bertentangan dengan Islam.”



4. Panduan Praktis Hipnoterapi Syariah


Diterbitkan oleh: Asosiasi Hypnotherapy Islami Indonesia (AHII) dan beberapa pesantren modern.

Hipnoterapi Islami disusun berdasarkan kaidah fiqih, nilai-nilai tauhid, serta pendekatan ruhani seperti:

Zikir (relaksasi Islami).

Doa dan afirmasi Qurani.

Niat yang benar.

Sugesti verbal yang tidak menyimpang dari syariat.



5. Prinsip Syariah dalam Hipnoterapi 


Prinsip Islam

Implementasi Hipnoterapi Syariah

Tauhid

Menjaga keyakinan bahwa kesembuhan datang dari Allah.

Niat Ikhlas

Terapi untuk membantu, bukan memanipulasi.

Ilmu

Menggunakan teknik yang teruji, bukan mistik.

Amanah

Menjaga kerahasiaan dan integritas pasien.

Tidak Zalim

Tidak memaksa atau menyakiti.


Penutup


Hipnoterapi bukanlah haram secara mutlak, selama memenuhi syarat keislaman:

Ilmiah, etis, dan syar’i.

Digunakan untuk terapi, penyembuhan, dan kebaikan.

Tidak menyimpang dari tauhid dan akhlak Islam.

Komentar