Menggunakan Pisau boleh asal …..
Pisau tergantung penggunaan , sangat bermanfaat namun berbahaya jika :
- Dipakai untuk menusuk orang / menyakiti fisik orang
- begitu juga semua profesi , guru tentu baik tapi ada juga guru yg tdk baik kelakuannya , Udztad tentu baik tapi ada juga Udztaz yang sombong ternyata menyebar kemusyrikan dll
*Juga hipnoterapi* :
Hipnoterapi bertujuan untuk:
• Menyembuhkan luka batin yang tersimpan di bawah sadar
• Mengubah pola pikir negatif menjadi positif
• Menanamkan sugesti baik agar pikiran dan tubuh lebih sehat
• Membantu seseorang lebih tenang, fokus, dan percaya diri
• Menghilangkan kebiasaan buruk dan menggantinya dengan kebiasaan baik
*Hipnoterapi menjadi haram jika:*
• Mengandung unsur syirik atau sihir (pakai bantuan jin, ilmu hitam).
• Dipakai untuk mengendalikan orang tanpa izin (gendam jahat).
• Dipakai untuk penipuan, pelecehan, atau manipulasi pikiran.
• Melalaikan sholat, ibadah, atau membuat seseorang tergantung secara tidak sehat.
*Dukungan Ulama & Pakar Muslim*
• Banyak ulama dan cendekiawan Muslim membolehkan hipnosis dan hipnoterapi selama tidak menyimpang dari akidah.
• Contoh: Dr. Zakir Naik pernah menyatakan hipnosis adalah bagian dari kekuatan pikiran dan bisa digunakan secara positif.
• Di berbagai negara, termasuk Indonesia, praktisi hipnoterapi Muslim sudah banyak menerapkan metode Islami, seperti menggabungkan zikir, doa, ayat Qur’an, dan sugesti Islami dalam terapi.
*Hipnoterapi dalam Pelayanan Kesehatan:* NU telah mengadopsi hipnoterapi sebagai bagian dari pendekatan pelayanan kesehatan. Sebagai contoh, petugas medis dari Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dibekali teknik hipnoterapi untuk komunikasi persuasif dalam menangani jamaah haji di luar penanganan medis yang dilakukan.
⸻
Kesimpulan:
Hipnoterapi halal jika:
• Niatnya untuk kebaikan dan penyembuhan.
• Tidak menyimpang dari syariat Islam.
• Menguatkan iman, bukan melemahkan.
www.akhlakulkarimahhipnoterapi.com
https://whatsapp.com/channel/0029Vb5NYqr4inokMzI4PF0T
Komentar
Posting Komentar