Kamis, 04 September 2025

Sudut pandang tentang demo



Ada beberapa sudut pandang dari para ulama dan cendekiawan Muslim, tergantung bagaimana demo itu dilakukan dan tujuannya. Berikut penjelasan yang lebih utuh:

1. Prinsip Islam tentang Menyampaikan Pendapat

Dalam Islam, amar ma’ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan, mencegah kemungkaran) adalah kewajiban.

Al-Qur’an memerintahkan agar nasihat atau kritik dilakukan dengan cara yang baik:

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)


2. Syarat-Syarat yang Ditekankan Para Ulama

Banyak ulama memandang demo boleh selama memenuhi syarat berikut:

1. Tujuannya baik: menegakkan keadilan, menasihati penguasa, atau memperjuangkan hak masyarakat.

2. Damai dan tidak merusak: tidak ada kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau memicu kerusuhan.

3. *Menghindari fitnah dan provokasi: tidak memecah belah umat atau menyebarkan kebencian.*

4. Tidak melanggar hukum syariat: seperti aurat, ikhtilat (campur baur bebas), atau melupakan kewajiban sholat.


3. Pandangan Ulama Klasik vs. Kontemporer

Ulama klasik: Di masa lalu, kritik kepada penguasa lebih banyak dilakukan lewat nasihat langsung (munashahah) daripada aksi massa, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Ulama kontemporer: Banyak yang membolehkan demonstrasi damai sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan mekanisme kontrol sosial, selama sesuai syariat.

4. Intinya

Demo damai dengan niat baik → umumnya diperbolehkan.

Demo anarkis, merusak, memprovokasi → jelas dilarang karena bertentangan dengan prinsip Islam tentang perdamaian dan akhlak mulia.


Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sudut pandang tentang demo

Ada beberapa sudut pandang dari para ulama dan cendekiawan Muslim, tergantung bagaimana demo itu dilakukan dan tujuannya. Berikut penjelasan...