Ada beberapa sudut pandang dari para ulama dan cendekiawan Muslim, tergantung bagaimana demo itu dilakukan dan tujuannya. Berikut penjelasan yang lebih utuh:
⸻
1. Prinsip Islam tentang Menyampaikan Pendapat
• Dalam Islam, amar ma’ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan, mencegah kemungkaran) adalah kewajiban.
• Al-Qur’an memerintahkan agar nasihat atau kritik dilakukan dengan cara yang baik:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)
⸻
2. Syarat-Syarat yang Ditekankan Para Ulama
Banyak ulama memandang demo boleh selama memenuhi syarat berikut:
1. Tujuannya baik: menegakkan keadilan, menasihati penguasa, atau memperjuangkan hak masyarakat.
2. Damai dan tidak merusak: tidak ada kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau memicu kerusuhan.
3. *Menghindari fitnah dan provokasi: tidak memecah belah umat atau menyebarkan kebencian.*
4. Tidak melanggar hukum syariat: seperti aurat, ikhtilat (campur baur bebas), atau melupakan kewajiban sholat.
⸻
3. Pandangan Ulama Klasik vs. Kontemporer
• Ulama klasik: Di masa lalu, kritik kepada penguasa lebih banyak dilakukan lewat nasihat langsung (munashahah) daripada aksi massa, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
• Ulama kontemporer: Banyak yang membolehkan demonstrasi damai sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan mekanisme kontrol sosial, selama sesuai syariat.
⸻
4. Intinya
• Demo damai dengan niat baik → umumnya diperbolehkan.
• Demo anarkis, merusak, memprovokasi → jelas dilarang karena bertentangan dengan prinsip Islam tentang perdamaian dan akhlak mulia.
Semoga bermanfaat